faq1:5k26:126159--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP dengan status NE, lalu saat ini saya sudah bekerja sebagai ASN dengan penghasilan dibawah PTKP, apakah saya harus merubah status WP saya menjadi Efektif?. Terima kasih
Jawaban
jawab sesuai PER-04/2020 aja pada Pasal 24. Jika memang sesuai kriteria penetapan WP NE maka tidak perlu diaktifkan kembali.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126159--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)