User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126151--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan PMK Nomor 112/ PMK.03/2010 bahwa bunga simpanan yang dibayarkan di atas Rp. 240.000 per bulan kepada anggota koperasi orang pribadi akan dikenakan PPh Final 10%, Yang dimaksud dengan Anggota koperasi orang pribadi apakah hanya anggota yang tertera di dalam akte atau semua nasabah orang pribadi?

Jawaban

Yang dimaksud dengan “penghasilan berupa bunga simpanan” adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha. Hanya ada pengertian ini di penjelasan PP 15/2009

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126151--07-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)