−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berdasarkan PMK Nomor 112/ PMK.03/2010 bahwa bunga simpanan yang dibayarkan di atas Rp. 240.000 per bulan kepada anggota koperasi orang pribadi akan dikenakan PPh Final 10%, Yang dimaksud dengan Anggota koperasi orang pribadi apakah hanya anggota yang tertera di dalam akte atau semua nasabah orang pribadi?
Jawaban
Yang dimaksud dengan “penghasilan berupa bunga simpanan” adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha. Hanya ada pengertian ini di penjelasan PP 15/2009
Dasar Hukum
–
Editor
NGD