faq1:5k26:126142--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jelasin fasilitas PPN PMK 65
Jawaban
Untuk dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut, PKP yang menyerahkan BKP wajib membuat Faktur Pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021. Kalau tidak ada dokumen persetujuan pemasukan barang nya, maka tidak bisa dapat fasilitas tidak dipungut. Jadi dibuatkan Faktur Pajak dengan kode 01
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126142--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)