User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126142--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jelasin fasilitas PPN PMK 65

Jawaban

Untuk dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut, PKP yang menyerahkan BKP wajib membuat Faktur Pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021. Kalau tidak ada dokumen persetujuan pemasukan barang nya, maka tidak bisa dapat fasilitas tidak dipungut. Jadi dibuatkan Faktur Pajak dengan kode 01

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126142--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)