Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#39Q: email Pertanyaan terkait SKB PPhTB: 1. Yang melakukan permohonan SKB adalah pengalih tanah/bangunan, pengalih disini adalah orang tua saya selaku pemilik tanah/bangunan, berarti yang melakukan permohonan SKB adalah orang tua saya bukan saya sebagai penerima hibah, apa pengertian saya benar, atau ada kesalahan di pemahaman saya? 2. Jika pihak developer belum melakukan serah terima, apakah status kepemilikan (secara perpajakan) itu sudah menjadi milik orang tua saya? Jika belum jika ad perg
Jawaban
#39A 1. Yang mengajukan SKB adalah pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan. Pasal 4 ayat 1 PER-30/PJ/2009 2. Perpajakan hanya mengatur terkait saat terutangnya PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya dazi, karena SKB dibutuhkan terkait pembebasan pengenaan pajaknya. Saat terutangnya mengacu ke Pasal 3 ayat 1 PMK-261/PMK.03/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP