User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126129--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#27Q: karyawan punya investasi dalam bentuk forex, kalau yang forex itu berarti baru dihitung penghasilan kalau sudah dicairkan kan ya? kalau dalam keadaan rugi bagaimana?

Jawaban

#27A By pm. Ketentuan khusus terkait forex belum ada. Jika ada penghasilan (keuntungan) dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan lainnya. Jika ada kerugian, sesuai Pasal 6 UU PPh yang bisa dibiayakan itu adalah kerugian selisih kurs mata uang asing, tp apakah forex termasuk, ini boleh konsul KPP lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/126129--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)