faq1:5k26:126126--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah bukti potong PPh 22 tahun 2020, yang pada saat itu belum dikreditkan karena baru diterima dari lawan transaksi setelah lapor spt tahunan tahun pajak 2020, dapat kami biayakan di SPT Tahunan 2021?
Jawaban
Kalau dibiayakan tidak bisa ya, sesuai pasal 9 uu HPP klaster PPh kan PPh bukan salah satu yg bisa dibiayakan/dibebankan. Kalau dikreditkan, sesuaikan dengan kapan tahun kredit pajak yg bersangkutan sesuai pasal 28 uu pphnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/126126--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)