faq1:5k26:126126--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah bukti potong PPh 22 tahun 2020, yang pada saat itu belum dikreditkan karena baru diterima dari lawan transaksi setelah lapor spt tahunan tahun pajak 2020, dapat kami biayakan di SPT Tahunan 2021?

Jawaban

Kalau dibiayakan tidak bisa ya, sesuai pasal 9 uu HPP klaster PPh kan PPh bukan salah satu yg bisa dibiayakan/dibebankan. Kalau dikreditkan, sesuaikan dengan kapan tahun kredit pajak yg bersangkutan sesuai pasal 28 uu pphnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/126126--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)