User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126125--21-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi kami perusahaan PKP biasa, ada transaksi penjualan mesin dan instalasi ke perusahaan KB. Term of paymentnya adalah 40% DP, 50% setelah mesin dikirimkan, 10% setelah instalasi. Untuk proses DP ini, kami wajib membuatkan faktur pajak, tetapi kami bingung menggunakan kode FP 010 atau 070. Mohon penjelasannya

Jawaban

Wp no respon saat digali

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/126125--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)