faq1:5k26:126125--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi kami perusahaan PKP biasa, ada transaksi penjualan mesin dan instalasi ke perusahaan KB. Term of paymentnya adalah 40% DP, 50% setelah mesin dikirimkan, 10% setelah instalasi. Untuk proses DP ini, kami wajib membuatkan faktur pajak, tetapi kami bingung menggunakan kode FP 010 atau 070. Mohon penjelasannya
Jawaban
Wp no respon saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/126125--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)