faq1:5k26:126121--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau saya ada salah no npwp pada saat laporan realiasi pph 21 apakah membuat pembetulan nya cukup saya benarkan no npwp nya dan saya laporkan kembali atau bagaimana bu?
Jawaban
Iya bisa buat pembetulan realisasinya selama secara ketentuan emang masih bisa dilaporkan pembetulannya ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/126121--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)