User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126121--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau saya ada salah no npwp pada saat laporan realiasi pph 21 apakah membuat pembetulan nya cukup saya benarkan no npwp nya dan saya laporkan kembali atau bagaimana bu?

Jawaban

Iya bisa buat pembetulan realisasinya selama secara ketentuan emang masih bisa dilaporkan pembetulannya ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/126121--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)