faq1:5k26:126109--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi sewa tanah/bangunan, jika badan penyewa tidak mau membuatkan bukti potong, apakah yang pihak pemilik yang menyewakan bisa dan boleh menyetor sendiri?

Jawaban

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/126109--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)