User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126030--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#13Q email Selamat Siang Bapak/ Ibu, Saya ingin menanyakan sbb : Adik saya tidak punya penghasilan Orang tua memberikan hibah ke anak anak nya ( orang tua masih hidup ) rumah yang sekarang masih ditinggalin . Rumah tersebut belum di jual . Hanya di akte rumah di catat porsi masing masing untuk anak anak nya semua . *) Yang jadi pertanyaan saya : Adik saya tidak punya penghasilan , apakah adik saya harus membuat SPT dan melaporkan hibah/ harta tersebut di SPT ? ( Setahu saya SPT hanya perl

Jawaban

#13A Sepanjang anak yang menerima hibah tsb tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif untuk diwajibkan memiliki NPWP, maka tidak wajib punya NPWP dan tidak ada kewajiban lapor SPT tahunan juga. Kemudian ditambahkan juga informasi bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah (Pasal 8 ayat 4 UU PPh dan penjelasannya)

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/126030--21-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1