Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 9 Q saya ingin bertanya pak. apabila suatu PT melakukan pembelian sebuah mobil dan belum melakukan pembayaran, untuk penghitungannya dimulainya kapan ya pak? maaf pak, untuk pembelian mobil dilakukan pada bulan desember dan belum melakukan pembayaran, untuk perhitungan fiskal pak mobil digunakan untuk operasional perusahaa
Jawaban
#9A By pm. Mengacu ke Pasal 11 ayat 3 dan ayat 4 UU PPh stdtd UU HPP No 7 Tahun 2021. (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang be
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP