User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126025--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS. Tanya kak DJP memberikan kebijaksanaan pada WP OP yang tidak memenuhi ketentuan kebijakan I dan II untuk dapat ikut PPS mengikuti kebijakan I , maksudnya gimana ini ya? wp menyampaikan berdasarkan faq di pajak.go.id poin 2

Jawaban

mengacunya sebenarnya ke pasal 2 ayat 1 pmk 196/2021nya, Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. nah kalimat belum diungkap di surat pernyataan ini bisa multitafsir, makanya yang belum ikut TA pun dianggap tetap bisa ikut PPS, gak dilarang kalau mau ikut PPS. Jadi kembali ke wp nya, mau ikut pps atau tidak, kalau mau ikut pps, maka sec

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k26/126025--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)