faq1:5k26:126019--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah kalau lapor pp 23 hari ini telat?
Jawaban
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k26/126019--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)