faq1:5k26:126019--21-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah kalau lapor pp 23 hari ini telat?

Jawaban

Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k26/126019--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)