User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126004--21-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

SPT PPN desember sudah dilaporkan dan memilih kompensasi. Apakah bisa pembetulan dan memilih jadi direstitusi?

Jawaban

Secara teknis pengisian tidak diatur, tapi apabila pembetulan nihil maka tidak bisa memilih di bagian IIh

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k26/126004--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)