faq1:5k26:126004--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT PPN desember sudah dilaporkan dan memilih kompensasi. Apakah bisa pembetulan dan memilih jadi direstitusi?
Jawaban
Secara teknis pengisian tidak diatur, tapi apabila pembetulan nihil maka tidak bisa memilih di bagian IIh
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k26/126004--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)