faq1:5k26:126003--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apa bnr jika nomor faktur pajak tdk boleh tdk berurutan kec. msh dlm 1 bln? Misalkan no 211-214 di jan lalu 215 di feb, tapi ternyata srt jalan ada yg baru balik dan blm closing ppn jan jadi pakai no 216 di jan, apakah seperti itu tdk boleh? 216 hrs di feb? (secara sistem dan ketentuan, gimana ya?)
Jawaban
secara sistem defaultnya untuk NSFP akan berurutan, tapi memang dimungkinkan tidak urut.. secara ketentuan tidak ada yang melarang, yang penting itu sesuai jatah NSFPnya.. dan tanggal FP tetap mengacu kepada kapan saat seharusnya FP dibuat sesuai ketentuan..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k26/126003--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)