faq1:5k26:126001--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila kami (badan berbentuk PT) ada pakai jasa lab milik pemda (dinas PUPR), apakah kita tidak potong PPh ya atas jasa tersebut? dan atas tagihan dari pemda tersebut, pemerintah juga tidak memungut PPN ya kak?
Jawaban
Sepanjang dapat di buktikan lawan transaksinya adalah instansi pemerintah, maka harusnya tidak ada pemotongan PPh, karena bukan subjek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/126001--21-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1