faq1:5k26:126001--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila kami (badan berbentuk PT) ada pakai jasa lab milik pemda (dinas PUPR), apakah kita tidak potong PPh ya atas jasa tersebut? dan atas tagihan dari pemda tersebut, pemerintah juga tidak memungut PPN ya kak?

Jawaban

Sepanjang dapat di buktikan lawan transaksinya adalah instansi pemerintah, maka harusnya tidak ada pemotongan PPh, karena bukan subjek pajak

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k26/126001--21-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1