User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125953--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dividen dibagikan kepada pemegang saham kami dalam bentuk saham kembali, apakah dikenai/ tidak dikenai PPh? karena seharusnya terhitung sebagai investasi kembali pada perusahaan kan ya?

Jawaban

Jelaskan pengertian dividen sesuai penjelasan di uu pph sttd uu hpp. salah satunya adalah pembagian laba dalam bentuk saham. atas dividen tsb dikenai pph, namun jk pemegang saham adl badan DN dan mendapat dividen DN maka dividen tsb menjadi non objek tanpa syarat, dan jika OP maka s&k berlaku sesuai pmk 18/2021.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k26/125953--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)