faq1:5k26:125945--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
sebuah PT dimiliki oleh Ayah dan 2 anaknya, kemudian ayahnya meninggal dan saham atas nama ayah ini diwariskan kepada istrinya. kemudian istrinya meninggal juga. apakah sahamnya bisa diwariskan/ diberikan kepada anak2nya tadi?
Jawaban
kita mengikuti hukum perdatanya. sepanjang secara hukum perdatanya dimungkinkan dan ada dokumen pendukungnya, di UU PPh, warisan dikategorikan sebagai penghasilan non objek pph.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k26/125945--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)