faq1:5k26:125940--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
DPP jasa tenaga kerja PPh 23
Jawaban
adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibay
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k26/125940--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)