User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125907--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8 Q: pagi saya mau tanya, kalau saya punya aset berupa tanah dan mau ikut PPS, aset tsb ada di dalam negeri dan saya rencananya mau investasikan dalam bentuk SBN/hirilisasi SDA/renewable energy tapi saya mau investasinya pakai uang tunai, jadi tanah tersebut masih tetap ada, dan saya investasikan nya pakai uang yang lain, apakah bisa seperti itu?

Jawaban

#8A Pasal 15 ayat 8 PMK 196 2021: Dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Wajib Pajak tidak menginvestasikan Harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun untuk bagian Harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/125907--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)