User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125906--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP Badan ikut kebijakan I, apakah mendapakan fasilitas tidak di periksa perpajaka sampai tahun 2020 kecuali atas hartanya?

Jawaban

sesuai pasal 8 pmk 196/2021 yang tidak diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020 jika mengikuti kebijakan II, jika yang diikuti kebijakan I berarti masih bisa diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020nya, terus badan kan gabisa juga mas ikut kebijakan II, jadi fasilitas itu gabisa didapat sama badan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k26/125906--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)