faq1:5k26:125906--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Badan ikut kebijakan I, apakah mendapakan fasilitas tidak di periksa perpajaka sampai tahun 2020 kecuali atas hartanya?
Jawaban
sesuai pasal 8 pmk 196/2021 yang tidak diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020 jika mengikuti kebijakan II, jika yang diikuti kebijakan I berarti masih bisa diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020nya, terus badan kan gabisa juga mas ikut kebijakan II, jadi fasilitas itu gabisa didapat sama badan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k26/125906--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)