User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125901--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait Bagaimana Perlakuan PPh atas Pencairan Asuransi Unit Link? Apakah dengan adanya UU Cipta Kerja maka pencairan investasi asuransi unit link menjadi objek PPh?

Jawaban

Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehub dg (…) masuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tapi karena ini unit link, seharusnya ada keuntungan di bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997: keuntungan tsb diperlakukan = ph dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh 15% final, tetapi telah dicabut dengan SE-56/PJ/2015. SE tersebut hanya mencabut belum mengatur ketentuan yg baru, sementara silakan konfirmasi KPP untuk penentu

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/125901--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)