faq1:5k26:125901--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait Bagaimana Perlakuan PPh atas Pencairan Asuransi Unit Link? Apakah dengan adanya UU Cipta Kerja maka pencairan investasi asuransi unit link menjadi objek PPh?
Jawaban
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehub dg (…) masuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Tapi karena ini unit link, seharusnya ada keuntungan di bagian investasinya. Sebelumnya diatur di SE-09/PJ.42/1997: keuntungan tsb diperlakukan = ph dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh 15% final, tetapi telah dicabut dengan SE-56/PJ/2015. SE tersebut hanya mencabut belum mengatur ketentuan yg baru, sementara silakan konfirmasi KPP untuk penentu
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/125901--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)