faq1:5k26:125898--21-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
laporan realisasi insentif PPh pasal 25 sesuai PMK-3/2022 belum ada di DJP Online ya. Kalau gitu, tetap bisa memanfaatkan isnentif utk masa januari ga, mas/mba?
Jawaban
Sepanjang sudah pemberitahuan penggunaan insentif, harusnya tetap bisa memanfaatkan. Tidak ada “sanksi” bahwa terlambat melakukan lap realisasi pph 25 jadi tidak bisa memanfaatkan insentif. Tapi untuk kasus masa pajak januari, karena belum deploy, jadi ditunggu dulu kebijakannya akan seperti apa.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/125898--21-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)