User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125898--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

laporan realisasi insentif PPh pasal 25 sesuai PMK-3/2022 belum ada di DJP Online ya. Kalau gitu, tetap bisa memanfaatkan isnentif utk masa januari ga, mas/mba?

Jawaban

Sepanjang sudah pemberitahuan penggunaan insentif, harusnya tetap bisa memanfaatkan. Tidak ada “sanksi” bahwa terlambat melakukan lap realisasi pph 25 jadi tidak bisa memanfaatkan insentif. Tapi untuk kasus masa pajak januari, karena belum deploy, jadi ditunggu dulu kebijakannya akan seperti apa.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/125898--21-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)