faq1:5k26:125877--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah bisa kalau saya punya tanah, lalu saya mau ikut PPS dengan menginvestasikan di SBN/hirilisasi SDA/renewable energy tapi saya investasinya menggunakan uang sendiri. jadi tanah tersebut masih tetap ada, saya investasinya pakai uang tunai
Jawaban
tidak diatur di PMK apakah harus harta tsb dijual dulu, walaupun logikanya seharusnya harta yang sama. Tetapi di pasal 15 ayat (8), menyiratkan bahwa yang penting nominal dana yang diinvestasikan adalah minimal sebesar sesuai yang tercantum di Suket. Jadi harusnya gak jadi masalah uangnya beda dengan harta yang diungkap, sepanjang invest sesuai nominal dana di suket.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/125877--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)