User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125877--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah bisa kalau saya punya tanah, lalu saya mau ikut PPS dengan menginvestasikan di SBN/hirilisasi SDA/renewable energy tapi saya investasinya menggunakan uang sendiri. jadi tanah tersebut masih tetap ada, saya investasinya pakai uang tunai

Jawaban

tidak diatur di PMK apakah harus harta tsb dijual dulu, walaupun logikanya seharusnya harta yang sama. Tetapi di pasal 15 ayat (8), menyiratkan bahwa yang penting nominal dana yang diinvestasikan adalah minimal sebesar sesuai yang tercantum di Suket. Jadi harusnya gak jadi masalah uangnya beda dengan harta yang diungkap, sepanjang invest sesuai nominal dana di suket.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/125877--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)