User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125870--21-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#8Q (email): FP 070. REJECT: Etax API 10030 Dokumen bukan merupakan penyerahan BKP atau JKP Dear Admin, melanjutlan email sebelumnya. Saya mendapat info dari customer yang menerbitkan BC 4.0, Bahwa ada vendornya yang lain, bisa melakukan upload atas BC 4,0 yang salah dengan menginput “Lainnya” pada kolom “Keterangan Tambahan” di E-Faktur (terlampir contoh print screen nya). pertanyaan Saya: apakah betul dengan menginput “Lainnya” pada kolom “Keterangan Tambahan” di E-Faktur bisa melakukan uploa

Jawaban

#8A: 1. benar, karena ketika memilih keterangan tambahan “lainnya”, sistem tidak memvalidasi nomor bukti pendukung yang diinput 2. secara ketentuan seharusnya sesuai dengan tujuannya yaitu “tempat penimbunan berikat”, hal ini disebut di pasal 21 ayat 5-8 3. konsekuensi dari faktur yg tidak sesuai itu jadi tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut, jadi harus memungut ppn dan menerbitkan faktur 01

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k26/125870--21-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1