Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#3Q: Dear kantor pajak. Berhubung saya ingin melakukan update laporan tahunan e-reporting TA. Saya sampai sekarang tidak bisa mengakses nya. Apakah tahun 2022 mesti langsung pelaporan nya di kantor pajak? Atau menu pilihannya sudah berubah (Menu - layanan - ereporting TA). Atas balasan dan pencerahannya saya ucapkan terimakasih. (Note : tahun lalu berhubung maraknya wabah covid, saya dianjurkan untuk melakukan pelaporan online)
Jawaban
#3A: wp mau lapor laporan penempatan harta untuk tahun berapa mba? dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 2 PER-03/PJ/2017: Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. ja
Dasar Hukum
–
Editor
IN