User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125868--21-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3Q: Dear kantor pajak. Berhubung saya ingin melakukan update laporan tahunan e-reporting TA. Saya sampai sekarang tidak bisa mengakses nya. Apakah tahun 2022 mesti langsung pelaporan nya di kantor pajak? Atau menu pilihannya sudah berubah (Menu - layanan - ereporting TA). Atas balasan dan pencerahannya saya ucapkan terimakasih. (Note : tahun lalu berhubung maraknya wabah covid, saya dianjurkan untuk melakukan pelaporan online)

Jawaban

#3A: wp mau lapor laporan penempatan harta untuk tahun berapa mba? dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 2 PER-03/PJ/2017: Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. ja

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/125868--21-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1