User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125865--21-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa freight forwarding oleh pengusaha kawasan bebas ke TLDDP dikenai PPN atau tidak ya?

Jawaban

pasal 26 PMK 173/2021 Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perund

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k26/125865--21-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)