faq1:5k26:125784--01-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP PKP tanya apabila dia melakukan pembelian dari orang pribadi non NPWP tapi dia mau memberikan nik KTP gmana ya?

Jawaban

penyerahan dilakukan oleh PKP ke pembeli OP Non PKP dan Non NPWP : Jika konsumennya merupakan konsumen akhir sebagaimana diatur dalam pasal 79 PMK 18/2021, maka dapat menggunakan FP digunggung. Namun jika bukan ke konsumen akhir, maka harus dibuat FP biasa dan mencantumkan NIK OPnya jika memang tidak memiliki NPWP.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125784--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)