User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125783--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait PMK 65 2021. Bagaimana dengan FP yg tgl nya sudah terlanjur mendahului tanggal dok. BC 4.0 dan tdk mencantumkan no bc 4.0 pada FP? Apa harus direvisi FP nya? Karena WP terkendala pada suppliernya yg minta revisi, mereka tdk bisa revisi karena bisa mempengaruhi sales dan pajak penjualan nya. Mohon arahannya mas/mbak

Jawaban

Ketentuan pembuatan FP saat pemasukan barang ke Kawasan Berikat mengacu pada Pasal 21 ayat 5 PMK-65/PMK.04/2021: (5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak Kemudian di ayat 6nya: (6) Fak

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125783--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)