faq1:5k26:125782--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana pembuatan bukti potong pph final atas undian yang penerimanya random dan tidak diketahui, dincontohkan pemberian hadiah di makanan sachet.
Jawaban
Untuk tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas hadiah undian, punya maupun tidak punya NPWP maka tarifnya tetap sama, yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. untuk pembuatan bukti potongnya di espt, silakan diinputkan NPWP 0 (nol) 15 digit ya, kalau sudah pakai ebuni konfirmasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125782--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1