faq1:5k26:125781--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ijin bertanya mas/mba, kalau seperti ini toko dibatam wajib daftar NPWP cabang kah? untuk fp nya kalau dari jakarta ke batam ini fp 07 ya?
Jawaban
Ketentuan mengenai NPWP Cabang bisa dilihat di pasal 3 ayat 1 dan 2: (1) Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (2) Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125781--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)