faq1:5k26:125777--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai penyerahan barang terkait makloon. misal PT A itu pemberi jasa makloon, PT B yang hendak memakloonkan, lalu PT B menyerahkan barang untuk kemudian di kerjakan oleh PT A, dair penyerahan barang tersebut, apakah PT B harus menerbitkan FP?
Jawaban
penyerahan dalam negeri biasa. sepanjang ga masuk jasa yg dikecualikan di pasal 4a UU PPN sttd CIKA maka ga dikecualikan
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125777--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)