User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125777--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai penyerahan barang terkait makloon. misal PT A itu pemberi jasa makloon, PT B yang hendak memakloonkan, lalu PT B menyerahkan barang untuk kemudian di kerjakan oleh PT A, dair penyerahan barang tersebut, apakah PT B harus menerbitkan FP?

Jawaban

penyerahan dalam negeri biasa. sepanjang ga masuk jasa yg dikecualikan di pasal 4a UU PPN sttd CIKA maka ga dikecualikan

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125777--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)