faq1:5k26:125776--02-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp menanyakan dasar hukum kewajiban melampurkan dokumen pendukung aat menerbitkan Faktur Pajak. ini diatur dimana ya? apakahdi per-24 2012?
Jawaban
yg ditanya tentang FP 01. dijelaskan ketentuan yg berlaku umum.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125776--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)