faq1:5k26:125771--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengusaha jasa konstruksi memberikan jasa ke bukan pemotong, saat membuat kode billing pilih yang NPWP sendiri atau NPWP lain? Dan untuk pelaporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125771--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1