User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125771--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengusaha jasa konstruksi memberikan jasa ke bukan pemotong, saat membuat kode billing pilih yang NPWP sendiri atau NPWP lain? Dan untuk pelaporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya mas/mbak?

Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125771--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1