User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125767--07-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ketentuan pps kebijakan 1 merujuk ke pasal berapa ya Pak/Bu dalam UU HPP? yang menyebutkan harus ikut TA

Jawaban

PPS diatur di BAB V (pasal 5-12) UU HPP. Ketentuan mengenai WP TA dapat mengikuti PPS bisa dilihat di pasal 5 ayat 1 dan 3: (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud; (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125767--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1