faq1:5k26:125761--10-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada transaksi kpd customer tanpa npwp di bulan Okt, di efaktur diinput NIKnya. Bulan Nov ini diretur. Saat input retur di efaktur tdk bisa krn tdk ada npwp. Apakah transaksi spt ini tdk bisa direturkan? Adakah solusinya?

Jawaban

memang ga bisa retur ya mas. Karena ketentuannya salah satu yg harus dicantumkan di nota retur itu adalah NPWP pembeli.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125761--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)