User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125756--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo ada webinar yang diberikan oleh pihak C yang seluruhnya ditagihkan kepada Perusahaan A yang mana kemudian diminta reimburst ke BHLN B sebesar 50%, apakah atas permintaan reimbursement ke BHLN B dikenakan pajak ? ketentuannya ada ga ya mas mba untuk bhln ini

Jawaban

Secara umum, pengenaan pajak BUT merupakan Subjek Pajak yang diatur secara jelas dalam pasal 5 UU PPh dan dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan, sedangkan BHLN tidak diatur lebih lanjut. Apabila BHLN merupakan bagian dari Pemerintah maka statusnya adalah bukan Subjek Pajak.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125756--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)