Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ada pertanyaan lanjutan mengenai waktu pembayaran. Seandainya, barang diserahkan terlebih dahulu (dalam hal ini PEB diterbitkan terlebih dahulu) dan barang sudah naik kapal dan berlabuh dari Indonesia ke negara tujuan. Setelah itu baru dilakukan pembayaran. Dengan demikian pembayaran baru terjadi setelah serah terima barang. Apakah kondisi ini masih dikenakan pajak 10%? Maaf kalau kami menanyakan detail, karena ini mengurangi daya saing kami dengan perusahaan perusahaan trading yang berke
Jawaban
yg dilakukan adalah WP membeli furniture dari SPDN untuk kemudian furniture tersebut di ekspor ke LN. Berarti yg ditanyakan WP kemungkinan terkait penyerahan dari mitra pabrik di Indonesianya ke dia ya karena dia sebut tarif 10%. Jelasin normatif aja ya mba, Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Jadi mau penyerahan atau pembayaran terlebih dahulu, sepanjang yg menyerahkan adalah Peng
Dasar Hukum
–
Editor
SH