faq1:5k26:125751--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk bea masuk barang impor, pembayaran melalui SPTNP (surat penetapan tarif dan/ nilai pabean) sdh kami proses dan terbit surat keputusan bahwa dana kami dikembalikan. yang mau saya tanyakan adalah mengenai ppn yg kami bayarkan harusnya kami ajukan juga pengembalian dananya, namun ternyata ppn sdh di kreditkan oleh accounting kami, apakah itu berarti mengenai pengembalian ppn nya sdh clear ?
Jawaban
Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) atau sering juga dikenal Nota Pembetulan (Notul) merupakan surat penetapan yang dikeluarkan oleh pejabat peneliti dokumen PIB. Nah jadi misal PIB ada salah,misal nominal yg tercantum dalam PIB kurang besar, maka ditagih melalui SPTNP atau notul ini.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125751--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1