User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125749--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah boleh memotong PPh final UMKM namun belum membayar nilai tagihannya?

Jawaban

dijelaskan saja ya bahwa terkait pemotongan pajak itu sesuai dengan kapan saat terutangnya. Jadi jika sudah terutang, maka wajib dipotong atas PPhnya, tidak melihat apakah sudah dibayarkan tagihannya atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125749--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)