faq1:5k26:125749--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah boleh memotong PPh final UMKM namun belum membayar nilai tagihannya?
Jawaban
dijelaskan saja ya bahwa terkait pemotongan pajak itu sesuai dengan kapan saat terutangnya. Jadi jika sudah terutang, maka wajib dipotong atas PPhnya, tidak melihat apakah sudah dibayarkan tagihannya atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125749--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)