User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125748--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai pembayaran pph 4(2) pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tarifnya kan 2,5% ya namun di spt hanya ada tarif 5% apakah saya harus input di e-phtb?

Jawaban

dipandu

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125748--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)