User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125746--17-desember-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Double e-bupot tersebut terjadi di bulan Mei 2021 pada saat kami akan pembetulan, Kalau kami harus membayar itu berat karena nilai nya besar, kemudian apakah kami juga akan mendapatkan STP keterlambatan bayar kalau kami bayar bulan ini?

Jawaban

kalau ada pajak yg terutang dan pembayarannya melebihi jangka waktu seharusnya dilakukan penyetoran, harusnya sih ada sanksi administrasinya mba atas telat bayar tsb.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125746--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)