faq1:5k26:125746--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Double e-bupot tersebut terjadi di bulan Mei 2021 pada saat kami akan pembetulan, Kalau kami harus membayar itu berat karena nilai nya besar, kemudian apakah kami juga akan mendapatkan STP keterlambatan bayar kalau kami bayar bulan ini?
Jawaban
kalau ada pajak yg terutang dan pembayarannya melebihi jangka waktu seharusnya dilakukan penyetoran, harusnya sih ada sanksi administrasinya mba atas telat bayar tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125746--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)