User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125739--17-desember-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

untuk pembetulan SPT Psl 23 yang semula kurang bayar menjadi lebih bayar apakah bisa di pbk?

Jawaban

Pembayaran pajak dapat diajukan PBK dalam hal pembayaran tsb blm diperhitungkan dengan pajak yg terutang di SPT. Sedangkan pembayaran ini kan sudah diperhitungkan di SPT normalnya, jd harusnya ga bisa. Tapi bisa konfirm KPP untuk menentukan pembayaran tsb dianggap sudah diperhitungan atau tidak dengan adanya pembetulan ini. Selain itu, bisa dengan mekanisme permohonon pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK 187 ya

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125739--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)