faq1:5k26:125739--17-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
untuk pembetulan SPT Psl 23 yang semula kurang bayar menjadi lebih bayar apakah bisa di pbk?
Jawaban
Pembayaran pajak dapat diajukan PBK dalam hal pembayaran tsb blm diperhitungkan dengan pajak yg terutang di SPT. Sedangkan pembayaran ini kan sudah diperhitungkan di SPT normalnya, jd harusnya ga bisa. Tapi bisa konfirm KPP untuk menentukan pembayaran tsb dianggap sudah diperhitungan atau tidak dengan adanya pembetulan ini. Selain itu, bisa dengan mekanisme permohonon pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang PMK 187 ya
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125739--17-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)