Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya misalnya tgl 10 Nop 2021 ada byr gaji satuan ke A dengan total Rp1.800.000 dgn hari kerja 6 hari. Trus di tgl 20 Nop 2021 ada byr gaji satuan lagi ke A dengan total Rp1.500.000. Perhitungan PPh 21 nya gmn dan bupotnya harus dibuka gmn ?
Jawaban
pasal 23 per 16/2016: (3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26. (4) Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/at
Dasar Hukum
–
Editor
SH