User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125735--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, misalnya kita menerbitkan invoice atas nama PT A, tapi yang menerbitkan bukti potong pph23 PT B boleh tidak pak? PT A masih satu grup dengan PT B harusnya tidak bisa kan pak? karena faktur pajak dan invoice yang diterbitkan kan atas PT A — SPT harus disampaikan benar lengkap dan jelas? Bukti potong merupakan bagian dr SPT?

Jawaban

dilihat transaksinya dengan siapa ya mas, misal di kontraknya dengan PT A maka PT A lah yang harus memotong dan berkewajiban melaporkannya di SPT masa PPh 23nya. Walaupun 1 grup, sudah dianggap entitas yang berbeda ya

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125735--20-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1