faq1:5k26:125733--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sebagai penjual ada transaksi sales ke luar negeri (expor), dan atas transaksi tersebut harus WP laporkan di SPT PPN Masa A1 dan saat rekam harus input NoPEB#NomorPengajuan, Jika ada sales export berupa jasa yang tidak ada nomor PEB dan No Pengajuan bagaimana ya?
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125733--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)