faq1:5k26:125722--22-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk nama wajib pajak yang berubah karena sesuatu hal seperti merger apakah faktru pajaknya bisa dilakukan penggantian atau pembatalan ?

Jawaban

Transaksi dilakukan setelah merger terjadi, seharusnya sudah menggunakan nama yang baru. Silakan ubah namanya menjadi nama yg benar dengan FP pengganti.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125722--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)