User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125714--23-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya perusahaan outsourching nah karyawan kami apakah dikenakan tarif pph 21 berkesinambungan atau PPH21 yang pada umumnya saja? jd ada beberapa yg mempunyai kontrak, dan sebagian kecil tidak memiliki dikarenakan sifat pekerjaannya harian tepatnya harian lepas, mereka bekerja ketika dipanggil saja kadang dalam sebulan mekerja hanya 2 minggu kemudian bulan depannya seminggu PPH21 atas karyawan saya bagaimana ya bu? karena saya kan penyedia jasa tenaga kerjanya jd upah buruh saya itu dibawah PTKP

Jawaban

Jika dibawah PTKP belum wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Terkait karyawan masuk ke mana, silakan dilihat di definisi2 yg ada di pasal 1 PER 16 2016. Minta WP menentukan kategori mana yg sesuai karyawannya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125714--23-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)