User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125713--23-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

klu suami isteri menghendaki NPWP gabung. tp isteri punya NPWP sendiri. Lalu, suaminya meninggal, belum dilakukan penghapusan NPWP. Isteri lalu menggunakan NPWPnya dia sendiri (tidak pakai NPWP suami) tapi kenapa tidak valid ya?

Jawaban

KSWP. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. alamat WP tidak sesuai

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k26/125713--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)