faq1:5k26:125713--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
klu suami isteri menghendaki NPWP gabung. tp isteri punya NPWP sendiri. Lalu, suaminya meninggal, belum dilakukan penghapusan NPWP. Isteri lalu menggunakan NPWPnya dia sendiri (tidak pakai NPWP suami) tapi kenapa tidak valid ya?
Jawaban
KSWP. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. alamat WP tidak sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k26/125713--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)