faq1:5k26:125707--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada WNA, SPLN ingin dibayarkan pensiun fund. Apakah mekanisme pemotongan sama dengan karyawan biasa?

Jawaban

Digali informasi detail transaksinya seperti apa, SPLN tersebut apakah sebagai karyawan perusahaan atau bukan. Untuk mekanisme pemotongan mengacu dalam PER 16 th 2016, jika transaksi tidak dijelaskan secara detail maka silahkan lakukan penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k26/125707--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)