faq1:5k26:125707--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada WNA, SPLN ingin dibayarkan pensiun fund. Apakah mekanisme pemotongan sama dengan karyawan biasa?
Jawaban
Digali informasi detail transaksinya seperti apa, SPLN tersebut apakah sebagai karyawan perusahaan atau bukan. Untuk mekanisme pemotongan mengacu dalam PER 16 th 2016, jika transaksi tidak dijelaskan secara detail maka silahkan lakukan penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k26/125707--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)